Ilustrasi menemukan uang di jalan.
Ilustrasi menemukan uang di jalan.

Menemukan Uang di Jalan Menurut Islam: Boleh Diambil? Ini Penjelasannya!

04.03.2025

Pernahkah Kamu berjalan dan tiba-tiba mata Kamu tertuju pada selembar uang yang tergeletak di jalan? Entah itu pecahan kecil atau bahkan nominal yang cukup besar. Reaksi pertama mungkin menganggapnya sebagai rezeki tak terduga. Banyak yang mungkin langsung mengambil dan memasukkannya ke saku, berpikir ini adalah keberuntungan.

Namun, sebelum buru-buru menggunakannya, pernahkah terpikir: bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang hal ini? Apakah uang temuan itu otomatis menjadi milik kita, atau ada aturan main yang harus diikuti? Mari kita telaah bersama berdasarkan panduan syariat Islam.

Memahami Konsep Luqathah (Barang Temuan)

Dalam khazanah fiqh (hukum Islam), barang yang hilang dari pemiliknya dan kemudian ditemukan oleh orang lain disebut sebagai luqathah. Definisinya secara syar’i adalah:

مالٌ ضاع من مالكه بسقوط أو غفلة ونحوهما

Artinya: “Harta yang hilang dari pemiliknya karena jatuh, kelalaian, atau sebab lainnya.” (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], halaman 206).

Ketika seseorang menemukan barang, termasuk uang, di tempat umum seperti jalanan atau tanah tak bertuan, ia pada dasarnya memiliki pilihan: mengambilnya untuk diamankan atau membiarkannya.

Hukum Mengambil Barang Temuan: Tidak Selalu Sama

Keputusan untuk mengambil barang temuan tidak memiliki hukum tunggal. Syekh Al-Bujairimi menjelaskan bahwa hukumnya bisa bervariasi tergantung pada kondisi dan sifat orang yang menemukannya:

وحاصله أنّ اللّقطة تعتريها الأحكام الخمسة: فتكون مباحة إذا أمن في الحال ولم يثق بأمانته في المستقبل، وسنّة إذا وثق في المستقبل، وواجبة إذا كان كذلك وعلم ضياعها لو لم يأخذها، ومكروهة للفاسق، وحراما إذا نوى الخيانة وعلى كلّ لا ضمان عليه إذا تركها ولو في صورة الوجوب لأنّه لم يضع يده عليها

Artinya: “Sesungguhnya barang temuan (luqathah) ini memiliki lima hukum:

  1. Mubah (Boleh): Jika penemu merasa amanah saat menemukan, tapi ragu bisa menjaga amanah itu di masa depan.
  2. Sunnah (Dianjurkan): Jika penemu yakin bisa menjaga amanah barang tersebut di masa depan.
  3. Wajib: Jika penemu yakin barang tersebut akan hilang atau rusak jika tidak diambil.
  4. Makruh (Dibenci): Jika penemu adalah orang fasik (sering berbuat dosa).
  5. Haram (Dilarang): Jika penemu sejak awal berniat untuk memiliki secara tidak sah (khianat). Namun, jika ia memilih untuk tidak mengambilnya, ia tidak bertanggung jawab atas barang itu, sekalipun dalam kondisi wajib mengambil (karena ia belum memegangnya).” (Tuhfatul Habib, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M], juz III halaman 274).

Menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi, jika orang yang menemukan dikenal amanah, mengambil barang temuan itu lebih utama daripada meninggalkannya. Saat mengambilnya pun, tidak disyaratkan harus ada saksi, baik niatnya hanya menjaga atau menjaganya untuk kemudian dimiliki sesuai aturan. (Al-Ghazi, 206).

Perbedaan Aturan Berdasarkan Nilai Uang Temuan

Nah, di sinilah letak detail pentingnya. Perlakuan terhadap uang temuan berbeda tergantung pada nilainya. Ini akan menentukan apakah Anda bisa langsung menggunakannya atau wajib mengumumkannya terlebih dahulu.

  1. Barang Temuan Remeh (Nilai Sangat Kecil): Jika yang ditemukan adalah sesuatu yang nilainya sangat kecil, yang menurut kebiasaan umum (‘urf) pemiliknya tidak akan mencarinya jika hilang (misalnya sebutir permen, uang koin receh sekali), maka penemu boleh langsung memilikinya tanpa perlu pengumuman.
  2. Barang/Uang Bernilai: Jika yang ditemukan adalah sesuatu yang dianggap bernilai, yang umumnya akan dicari oleh pemiliknya jika hilang (ini mencakup sebagian besar uang kertas yang kita temukan), maka penemu wajib mengumumkannya. Kewajiban ini berlaku baik niat awalnya hanya menjaga maupun berniat memilikinya setelah prosedur dijalani. (Musthafa Al-Khin, dkk, Al-Fiqhul Manhaji, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz VII, halaman 104).

Berapa Lama Harus Mengumumkan Uang Temuan?

Durasi pengumuman juga berbeda:

  • Untuk Uang/Barang Bernilai Besar: Wajib diumumkan selama satu tahun penuh.
  • Untuk Uang/Barang Bernilai Sedikit: Tetap wajib diumumkan, namun tidak harus satu tahun. Cukup diumumkan dalam jangka waktu yang diperkirakan pemiliknya sudah tidak lagi mencarinya atau sudah mengikhlaskannya.

Imam Taqiyuddin Al-Hishni menjelaskan:

فرع إِذا وجد مَا لا يتمول كزبيبة وَنَحْوهَا فَلَا يعرف ولواجده الاستبداد بِهِ وَإِن تمول وَهُوَ قَلِيل فَالْأَصَحّ أَنه لَا يعرف سنة بل يعرف زَمنا يظنّ أَن فاقده يعرض عَنهُ غَالِبا وَضَابِط الْقَلِيل مَا يغلب على الظَّن أَن فاقده لَا يكثر أسفه عَلَيْهِ وَلَا يطول طلبه غَالِبا

Artinya: “Cabang masalah: Jika seseorang menemukan sesuatu yang tidak dianggap bernilai (la yutamawwal) seperti sebutir kismis atau semisalnya, maka tidak perlu diumumkan, dan penemunya boleh langsung memilikinya. Namun, jika barang itu bernilai (mutamawwal) tetapi jumlahnya sedikit (qalil), maka menurut pendapat yang lebih shahih, tidak wajib diumumkan selama satu tahun, melainkan diumumkan selama jangka waktu yang diperkirakan cukup bagi pemiliknya untuk biasanya berhenti mencarinya. Batasan ‘sedikit’ adalah sesuatu yang secara umum diperkirakan pemiliknya tidak akan terlalu menyesalinya jika hilang dan tidak akan mencarinya dalam waktu lama.” (Kifayatul Akhyar, [Damaskus, Darul Khair: 1994], halaman 316).

Bolehkah Memiliki Uang Temuan Setelah Diumumkan?

Jika setelah masa pengumuman (baik satu tahun untuk nilai besar, atau waktu yang wajar untuk nilai kecil) pemiliknya tidak juga datang, apa langkah selanjutnya?

Penemu boleh mengambil kepemilikan ( tamalluk) atas uang tersebut. Namun, ada syarat penting:

فإن لم يجد صاحبها) بعد تعريفها سنة (كان له أن يتملكها بشرط الضمان) لها. ولا يتملكها الملتقطُ بمجرد مُضِي السنة، بل لا بد من لفظ يدل على التملك، كتملكت هذه اللقطة. فإن تملكها وظهر مالكها وهي باقية واتفقا على رد عينها أو بدلها، فالأمر فيه واضح

Artinya: “Jika setelah diumumkan selama satu tahun pemiliknya tidak ditemukan, maka penemunya boleh memilikinya, dengan syarat ia tetap bertanggung jawab menggantinya (syarat dhaman) jika pemiliknya muncul di kemudian hari. Penemu tidak otomatis menjadi pemilik hanya karena satu tahun telah berlalu. Harus ada ucapan (lafazh) yang menunjukkan kepemilikan, seperti ‘Saya mengambil milik barang temuan ini’ ( Tamallaktu hadzihil luqathah). Jika ia telah memilikinya, lalu pemilik aslinya muncul dan barang tersebut masih ada, lalu keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu atau menggantinya, maka perkaranya jelas.” (Al-Ghazi, 208).

Untuk mengambil kepemilikan ini, diperlukan adanya niat dan ucapan (lafazh tamlik), baik secara jelas (sharih) maupun sindiran (kinayah) yang disertai niat.

قوله: بلفظ تملكت أي أنه لا بد في التملك من لفظ يدل على التملك إما صريح: كتملكت، أو كناية مع النية: كأخذته، أي لأنه تملك بيدل فافتقر إلى ذلك كالشراء

Artinya: “Ungkapan (pengarang): ‘dengan lafazh tamallaktu’ maksudnya adalah bahwa dalam mengambil kepemilikan harus ada ucapan yang menunjukkan hal itu, baik secara eksplisit (sharih) seperti ‘Tamallaktu’ (Saya mengambil kepemilikan), atau secara implisit (kinayah) disertai niat seperti ‘Akhadztuhu’ (Saya mengambilnya). Hal ini karena kepemilikan (luqathah) ini mengandung konsekuensi penggantian (badal), sehingga memerlukan adanya lafazh, mirip seperti dalam akad jual beli.” (Bakri Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz III, halaman 291).

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Uang?

Dari penjelasan di atas, dapat kita simpulkan:

  1. Jangan Langsung Digunakan: Uang yang ditemukan di jalan (yang memiliki nilai) bukanlah rezeki yang bisa langsung dipakai. Itu adalah milik orang lain yang hilang.
  2. Ambil Jika Mampu Amanah: Jika memutuskan mengambilnya, niatkan untuk mengamankan dan mengembalikannya kepada pemilik.
  3. Wajib Umumkan: Jika uang tersebut bernilai (bukan barang remeh), wajib diumumkan.
    • Nilai Besar: Umumkan selama 1 tahun.
    • Nilai Kecil: Umumkan selama waktu yang wajar hingga pemilik diperkirakan tak lagi mencari.
  4. Miliki Setelah Pengumuman (Dengan Syarat): Jika pemilik tak kunjung datang setelah masa pengumuman, Anda boleh memilikinya dengan mengucapkan lafazh tamlik dan niat. Tapi ingat! Anda tetap wajib menggantinya jika suatu saat pemilik asli datang menagihnya.

Jadi, menemukan uang di jalan bukanlah sekadar keberuntungan, melainkan sebuah amanah yang memiliki aturan jelas dalam Islam.

Catatan Tambahan: Perspektif Hukum Positif Indonesia

Perlu diingat juga, dari sudut pandang hukum positif di Indonesia, mengambil barang temuan dengan niat untuk dimiliki secara langsung tanpa prosedur yang benar bisa berpotensi dianggap sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) atau bahkan pencurian (Pasal 362 KUHP), tergantung pada unsur-unsur perbuatannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.