https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/
https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/

Cek dan Verifikasi e-Ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK Lewat Situs Resmi Kemendikbud

05.04.2025
โญ

e-Ijazah adalah dokumen kelulusan dalam bentuk digital yang sah dan diterbitkan oleh satuan pendidikan, disahkan oleh Dinas Pendidikan, serta dilindungi oleh sistem data nasional dari Kemendikbud. Bentuk digital ini merupakan bagian dari modernisasi layanan pendidikan yang kini didorong oleh Kemendikdasmen.

e-Ijazah menjadi penting untuk:

  • Menjamin keaslian dokumen
  • Menyederhanakan proses administrasi pendidikan
  • Mencegah pemalsuan ijazah
  • Memudahkan siswa, kampus, atau HRD memverifikasi keabsahan dokumen

Dukungan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024

Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah:

  • Validitas: Dokumen harus sah dan dapat diverifikasi
  • Akurasi: Data harus sesuai dengan sistem nasional
  • Legalitas: Penerbitan harus mengikuti aturan yang berlaku

Walau regulasi telah tersedia, praktik di lapangan masih menghadapi tantangan. Oleh sebab itu, transformasi ke sistem digital lewat e-ijazah menjadi strategi penting Kemendikdasmen dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Panduan Cek e-Ijazah Secara Online di Portal Resmi

Untuk mengecek keaslian e-ijazah, Anda cukup mengikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi Situs Resmi
    https://ijazah.data.kemdikbud.go.id
  2. Klik tombol Cari Ijazah
  3. Masukkan Data
    • Nama Sekolah / NPSN
    • Nama lengkap
    • Nomor seri ijazah
    • Tanggal lahir
  4. Isi CAPTCHA
    Masukkan kode keamanan yang ditampilkan di layar.
  5. Klik โ€œCariโ€
    Jika data cocok, sistem akan menampilkan informasi ijazah siswa tersebut.

Persiapan Satuan Pendidikan untuk Menerbitkan e-Ijazah

Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen dan sumber terpercaya, sekolah yang ingin menerbitkan e-ijazah wajib melakukan hal-hal berikut:

  1. Verifikasi Nomenklatur Sekolah
    Cek kesesuaian nama sekolah sesuai SK izin operasional melalui:
    ๐Ÿ”— https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
  2. Perbarui Data Siswa Kelas Akhir
    Pastikan semua siswa kelas 6, 9, 12/13 telah terdaftar dan datanya akurat melalui:
    ๐Ÿ”— https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
  3. Validasi NISN
    Lakukan pengecekan NISN aktif dan valid melalui:
    ๐Ÿ”— https://nisn.data.kemdikbud.go.id

Alur Penerbitan e-Ijazah Tahun 2025 oleh Kemendikdasmen

  1. Validasi Identitas Siswa
    Data siswa kelas akhir harus lengkap (nama, NISN, data kependudukan).
  2. Cek Status Akreditasi Sekolah
    Sekolah wajib terakreditasi. Jika tidak, sekolah induk ditunjuk sebagai penerbit ijazah.
  3. Pusdatin Menetapkan DNS
    Daftar siswa calon penerima ijazah disusun secara nasional.
  4. Penetapan Kelulusan oleh Kepala Sekolah
    Melalui SK resmi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  5. Unggah dan Tanda Tangani SPTJM
    Sekolah mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai bentuk validasi.
  6. SPTJM Disetujui oleh Dinas/Atase/SPK
    Bergantung pada jenis satuan pendidikan.
  7. Nomor Ijazah Nasional Dikeluarkan
    Nomor ini unik untuk setiap siswa dan tidak dapat digandakan.
  8. Download Format Ijazah
    Sekolah mengunduh e-ijazah dan menambahkan pasfoto siswa.
  9. Tanda Tangan dan Stempel Resmi
    • Jika tanda tangan basah: wajib disertai stempel sekolah
    • Jika tanda tangan elektronik tersertifikasi: tidak memerlukan stempel
  10. Distribusi Ijazah Digital ke Siswa
    Sekolah menyerahkan ijazah dalam format cetak dan salinan digital yang sah.

Catatan Penting: Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

  • Tanda tangan manual/basah memerlukan stempel sekolah untuk keabsahan.
  • Tanda tangan elektronik tersertifikasi (berbasis sertifikat digital) tidak memerlukan stempel, namun harus disertai salinan ijazah elektronik resmi kepada siswa.

Langkah ini memperkuat keabsahan dan memudahkan akses ijazah dalam format digital kapan saja diperlukan.

Kemendikdasmen melalui kebijakan e-ijazah dan regulasi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 menghadirkan solusi konkret untuk menjamin transparansi dan integritas sistem pendidikan. Transformasi ini memastikan siswa mendapatkan dokumen resmi yang aman, mudah diakses, dan terverifikasi langsung oleh negara.

Satuan pendidikan di seluruh Indonesia diimbau untuk beradaptasi secara proaktif, memperkuat data, dan menerapkan sistem yang akuntabel demi kelancaran layanan kelulusan.

๐Ÿ”— Portal Resmi Verifikasi e-Ijazah
๐Ÿ‘‰ https://ijazah.data.kemdikbud.go.id